Jejak Anies - Ketika menyaksikan maraknya aksi main hakim sendiri di jalanan seperti pengeroyokan tragis di Morowali atau sayembara begal di Bandung—kita sering kali terburu-buru menghakimi moralitas publik. Namun, warga yang melakukan tindakan anarkis tersebut sebenarnya bukan sedang menantang hukum.
Mereka sedang meniru. Mereka meniru bagaimana republik ini memperlakukan aturannya sendiri di tingkat paling atas: boleh diubah jika mengganggu kepentingan segelintir orang, ditunda jika merepotkan pengelola negara, atau dilangkahi demi melanggengkan kekuasaan.
Di sinilah letak ironi terbesar kita hari ini. Warga kecil yang melanggar aturan dengan cepat dicap kriminal, sedangkan penguasa yang melanggar aturan buatannya sendiri dengan mudah berlindung di balik dalih “kebijakan baru”. Standar ganda ini dipertontonkan secara gamblang setiap hari. Kita melihat seorang editor video di Karo harus merasakan dinginnya status terdakwa selama lima bulan dan baru mendapatkan vonis bebas setelah kasusnya viral. Sebaliknya, kita disuguhi tontonan hukum yang berputar-putar dalam pengusutan temuan 74 kilogram emas di Sentul, di mana status tersangka dari oknum aparat bisa berubah menjadi saksi dan perkaranya dipindahkan tanpa kejelasan.
Kerusakan hukum di Indonesia tidak merambat naik dari bawah, melainkan menetes turun dari pucuk kekuasaan. Satu contoh kepatuhan di tingkat bawah tidak akan pernah mampu menarik kembali dampak buruk dari satu pelanggaran di tingkat atas. Ketika para elit mengabaikan aturan, mereka memberikan pembenaran instan bagi jutaan rakyat di bawah untuk ikut melanggar. Akibatnya, kepercayaan pada jalur resmi runtuh, dan warga terpaksa mengurus persoalan mereka dengan kekuatan otot masing-masing.
Negara berbeda dari kerumunan massa bukan karena kekuatannya yang lebih besar, melainkan karena negara patuh pada aturan yang dibuatnya sendiri. Hanya karena kepatuhan itulah rakyat dengan sukarela menyerahkan kewenangan penegakan hukum dan urusan balas-membalas kepada negara.
Mengoreksi ketidakpastian ini tidak bisa lagi dilakukan dengan meminta rakyat terus menahan kesabaran yang stoknya kian menipis. Perbaikan mendesak harus datang dari pucuk kepemimpinan. Kita harus menegakkan kembali tiga pilar kepastian hukum: kepastian akan hukum yang tidak diubah mendadak, kepastian lewat hukum tanpa harus menunggu viral, dan kepastian terhadap hukum yang adil bagi siapa saja. Tanpa keteladanan nyata dari atas, republik ini mungkin tidak akan runtuh, tetapi ia akan berhenti bertumbuh.
